RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kepolisian tengah mengusut dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau. Dalam hal ini, polisi mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
"Barang bukti ada beberapa yang sudah kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/11).
Dalam kasus ini, pihak Pelapor adalah seorang wanita berinisial L. Dia adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di perguruan tinggi negeri tersebut.
Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Dosen berinisial SH. Terduga Terlapor juga diketahui menjabat sebagai Dekan di FISIP Unri.
"Belum bisa disebutkan," kata Perwira Menengah Polri yang akrab disapa Narto tersebut saat ditanyakan perihal barang bukti yang telah diamankan tersebut.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11). Namun seiring prosesnya, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus negeri yang terjadi beberapa waktu lalu, LP (laporan polisi, red) dilimpahkan ke Polda dari Polresta," ungkap Narto.
Lanjut Narto, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 6 orang saksi, termasuk korban. Sementara Terlapor, pemeriksaannya diagendakan pada Rabu ini.
"Yang diambil keterangan korban, kampus, dan keluarga korban," beber mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
"Kemudian hari ini (kemarin,red) direncanakan pemanggilan terlapor (Syafri Harto, red) oleh penyidik kita," sambungnya.
Diketahui, sehari setelah L membuat laporan ke Polresta, Terlapor SH juga membuat laporan ke Polda Riau. Dia melaporkan balik L atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, SH juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru.
Sementara untuk kondisi korban disebutkan Noval, sampai saat ini masih harus menjalani proses assessment bersama psikolog pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru. Dimana saat ini, kata dia, kondisi korban masih belum stabil.
"(Korban) Masih ketakutan," kata dia.
Beredar kabar, jika korban L akan dipanggil untuk diperiksa penyidik polisi. Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang pemanggilan tersebut.
Dia mengaku telah menyusun sejumlah alat bukti, yang dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke polisi. Ditanyai apa saja alat bukti itu, Noval belum bersedia membeberkannya.
"Ada berapa item, belum bisa kita terangkan. Tapi yang pasti kita sudah susun," pungkas Noval.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Komahi Unri, di @komahi_ur.